Gibran Bagikan Susu di CFD Langgar Pergub, Ini Putusan Bawaslu Jakpus

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

    Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

    Baca juga: Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran di Tiktok Instagram dan Twitter

    Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2023).

    Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

    Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

    Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024) kemarin.

    Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan itu, juga terdapat tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Tragis! Kebakaran di Kemayoran Hanguskan 543 Rumah, Ribuan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI