WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Memasuki tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmaain belum mampu menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang sudah melaksanakan program pemerintahan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota, M Arifin Noor.
Kondisi ini terjadi pertama dalam sejarah keuangan Pemko Banjarmasin yaitu berhutang ke pihak ketiga namun belum dilunasi sementara tahun sudah berganti.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini, Rabu (3/1/2024), kepada wartabanjar.com menyampaikan, berdasarkan rapat dengan Pemko yakni BPKAD Kota Banjarmasin bahwa kondisi ini terjadi karena adanya kurang salur dari pusat dan penurunan PAD Kota Banjarmasin sementara kontrak sudah dilaksanakan dan pekerjaan sudah dilaksanakan.
“Pemko harus bertanggungjawab menyelesaikan utang-utang kepada pihak ketiga totalnya mencapai Rp 300 miliar. Di antaranya adalah pembebasan tanah dan pembayaran kepada pihak ketiga,” katanya.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan agar duit yang didapat segera dicairkan dan kalau tidak ada anggaran maka harus recofusing anggaran di 2024 dan kegiatan yang tidak penting digeser di anggaran perubahan.
“Kami meminta Pemko jangan asal mematok pendapatan dan berapa yang betul-betul direalisasikan serta pendapatan bisa dioptimalkan, salah satunya penyediaan teknologi seperti tapping box yang masih kurang, SDM penagihan dioptimalkan dan juga kalau ada wajib pajak yang memalsukan nilai pajak bisa seret ke ranah pidana, maka harus tegas,” ujarnya.