WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada bulan November 2023, mereka berhasil memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, serta 337 pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman ‘online’ ilegal di Indonesia,” kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (30/12/2023).
Dari 22 entitas yang diblokir, 12 di antaranya melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Tujuh entitas lainnya melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas terlibat dalam pencatatan keuangan tanpa izin.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal Selama November 2023
Editor: Yayu