WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Seorang pria pelaku penganiayaan di Jalan Rantauan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (19/12) dini hari diamankan Polsek Banjarmasin Selatan. Pria tersebut adalah MH (26), warga Jalan Kelayan B, Gang Simponi Rt 09, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan. MH diamankan setelah melakukan penganiayan terhadap korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang membuat korbannya terluka. Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal karena pelaku dan korban sempat ada masalah. Menurut pengakuan korban, terang Kanit sebelumnya saat dirinya mengajak korban pergi ke rumah biliar, pelaku kerap membuat onar. Baca Juga Alasan KPU RI Atas Dugaan Surat Suara Bocor di Taipe Taiwan  Sampai pada hari Senin (18/12) malam yang lalu, korban pergi ke rumah biliar yang ada di kawasan Teluk Dalam, bersama dengan Muhammad Hasan yang merupakan saudara dari pelaku. “Kemudian malam itu pelaku datang ke rumah biliar itu, dan melihat ada korban, lalu pelaku pergi lagi dari situ,” papar Kanit Reskrim. Iptu Sudirno menjelaskan pelaku dan korban pun berkomunikasi lewat Whatsapp, yang mana dalam percakapan tersebut intinya ingin menyelesai permasalahan, dan korban sudah tidak ingin berteman dengan pelaku, dan keduanya pun sepakat untuk bertemu di kawasan Jalan Rantauan pada keesokan harinya. Kemudian, pada waktu yang telah ditentukan tersebut, korban pun sudah berada di lokasi yang telah di janjikan, dan tak lama kemudian pelaku bersama dengan teman-temannya pun datang, dan langsung menyerang korban. “Jadi begitu pelaku datang dan melihat korban, pelaku langsung menyerang atau menusuk korban dengan menggunakan sajam sebanyak dua kali,” ucap Iptu Sudirno. “Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian lengan atas sebelah kiri,” tambahnya. Beruntungnya, kejadian tersebut langsung dilerai oleh warga yang ada disekitar lokasi kejadian, sehinga tidak sampai merenggut nyawa kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, agar diproses secara hukum. Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Banjarmasin Selatan pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, pada Senin (25/12) siang. “Pelaku diamankan di Jalan Kelayan B, tepatnya di Gang Simponi, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ungkap Kanit Reskrim. Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KHUPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (Iqnatius) Editor Restu