WARTABANJAR.COM – Pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.
Bagi pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih.
Selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
Hal tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya dikutip dari infopublik, Rabu (27/12/2023).
“Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,” tambah Hasyim.
Baca Juga
Alasan KPU RI Atas Dugaan Surat Suara Bocor di Taipe Taiwan
Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.
“Ketentuan ini pernah di-judicial review atau uji materi di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.