WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berkas perkara dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas nama tersangka Firli Bahuri, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Masih menunggu hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak
Berkas perkara yang dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI terlihat sangat tebal, sekitar 0,85 meter, dengan halaman depan atau sampil berkas terlihat foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri menuturkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).