WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Narapinda (warga binaan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.
Penyerahan SK Remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di Aula Ruang Kunjungan Lapas, Senin (25/12)/2023)
“Di momen Natal ini saya merasa sangat bahagia, bisa merayakan natal dan mendapatkan remisi. Kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang selalu memperhatikan kami semua,” ungkap salah seorang warga binaan penerima RK Natal, Wahyu Pribadi.
Baca juga: Kapolres Banjarbaru dan Dandim 1006/Banjar Cek Pospam dan Posyan, Bagikan Bingkisan
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Keppres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Tahun ini ada sembilan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan yang mendapatkan RK Natal, dengan besaran bervariasi mulai dari satu hingga dua bulan. Remisi ini bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan dari evaluasi yang dilakukan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Wahyu.
Warga binaan yang mendapatkan RK Natal tentu sudah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
RK tidak sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik.