WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Wanita asal Kota Palangka Raya, sebut saja Bunga (21) terlilit utang pinjaman online (pinjol) mantan kekasih.
Karyawati ini mengaku data pribadinya seperti KTP dan nomor telepon digunakan oleh mantan pacarnya sebut saja Kumbang (30) untuk mengajukan pinjol.
Total empat pinjol yang diajukan sang mantan. Parahnya setelah putus, sang mantan tak membayar cicilan.
“Waktu pacaran dulu, mantan pacar saya ini pinjam KTP saya untuk pinjol, sebanyak 4 akun pinjol. Namun setelah kami putus 4 bulan yang lalu, cicilan pinjolnya tidak dibayarkan lagi dan pihak pinjol tiap hari menghubungi saya kapan cicilannya dibayar,” katanya.
Bunga akhirnya curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Cak Sam.
Cak Sam kemudian memanggil Kumbang untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, kumbang bersedia membayar pinjolnya beserta dendanya dengan cara dicicil setiap bulan Rp 2 juta selama 5 bulan.(humas)
Baca Juga
Heboh Uji Coba Air Mancur di Jembatan Pasar Lama Senilai Rp 11 Miliar
Editor Restu