Polisi Terluka Hingga 8 Jahitan di Kepala Saat Melerai Tawuran

    “Pada saat kejadian Iptu Aang melerai, bukannya bubar tapi malah justru tawuran semakin menjadi. Kemudian menjadi korban,” jelas Susatyo.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tawuran dikenakan pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.(humas)

    Baca Juga

    Ifan Seventeen Hadir di Taman Siring Laut Kotabaru 

    Editor Restu

    Baca Juga :   Shell Indonesia Membantah Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI