“Pada saat kejadian Iptu Aang melerai, bukannya bubar tapi malah justru tawuran semakin menjadi. Kemudian menjadi korban,” jelas Susatyo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tawuran dikenakan pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.(humas)
Baca Juga
Ifan Seventeen Hadir di Taman Siring Laut Kotabaru
Editor Restu