Dia menjelaskan, kegiatan PKM dengan tema “Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Kepada Aparatur Pemerintah Desa” sangat penting untuk terus dilaksanakan dan diharapkan juga akan dilaksanakan pada desa-desa lainnya yang berada dalam wilayah Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut pada khususnya dan desa-desa lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.
Menurutnya, kondisi dan pertumbuhan desa lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) FISIP ULM yaitu Desa Kali Besar Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut yang lambat dan tidak banyak memiliki potensi, hal ini menyebabkan tidak banyak memunculkan persoalan atau permasalahan yang perlu diatur dalam Peraturan Desa.
Keadaan tersebut menyebabkan bahwa Peraturan Desa yang ada sekarang hanyalah merupakan peraturan desa yang dibuat secara rutin tiap tahun, seperti, Peraturan Desa tentang APBDesa, Peraturan tentang Rencana Kerja Pembangunan.
“Desa lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) FISIP ULM telah memiliki kelembagaan pembuatan Peraturan Desa yang baik, meskipun belum terdapat kajian akademik secara sederhana dalam pembuatan peraturan desa yang telah ada,” jelasnya.
Mewakili Tim Pelaksana Program Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Kurau Kabupaten Tanah Laut, Zulpuaddin, Kepala Desa Kali Besar Saprudin serta seluruh aparatur Pemerintahan Desa Kali Besar Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, Ketua BPD Desa Kali Besar Kecamatan Kurau, Abdul Hamid serta seluruh anggota BPD Desa Kali Besar. (hasby)