Bawaslu Mojokerto Bantah Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM –Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di atas pos polisi di Mojokerto gegerkan dunia maya.
Sebelumnya Humas Polda Jatim memberikan klarifikasi jika pemasangan baliho tersebut berasal dari Bawaslu Mojokerto.
Namun kemudian Bawaslu Mojokerto membuat klarifikasi dan membantah melalui pernyataan resmi.
Bawaslu menjelaskan ada dua alat peraga di atas pos polisi dan meminta Polda Jatim untuk meminta maaf kepada Bawaslu.
Baca Juga
SPBU Bawahan Selan Stop Jual Solar Buntut Ricuh Sopir Truk
Berikut pernyataan resmi Bawaslu :
Atas tuduhan dari Humas Polda Jatim bahwa Bawaslu yang melakukan
pemasangan APK berbentuk baliho milik Pasangan Calon nomor urut 2, yang terdapat di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Polda Jawa Timur untuk:
1. Meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim;
2. Mengklarifikasi bahwa pemasangan APK Milik Pasangan Calon Nomor urut 2
berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame diatas Pos Pantau Polisi Lalu
Lintas pertigaan Desa Pacing. Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah
Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang:
Untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap bahwa sinergi antara
Bawaslu dan POLRI dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat
terselenggara dengan lancar.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap
segala bentuk kecurangan dan atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto.pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 secara profesional, netral dan
berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Surat ditandatangani di Mojokerto, 20 Desember 2023 oleh Ketua Bawaslu Mojokerto Doay Faizal.(atoe)
Editor Restu