MA langsung dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Utara beserta barang buktinya yakni dua bilah pisau dengan panjang 20 sentimeter dan satu bilah keris sepanjang 22 sentimeter lengkap beserta kumpangnya.
MA disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kita harap orang tua bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan di malam hari ini,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono. (nurul octaviani)
Editor: Yayu