Biaya Haji 2024, Jemaah Reguler Bisa Mulai Nyicil, Haji Khusus Mulai Pelunasan

    Kuota haji khusus 1445 H/2024 M terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.

    Jumlah ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

    “Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang,” kata Anna.

    “Untuk daftar nama jamaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” imbuhnya.

    Bagi Jamaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

    Caranya, jamaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

    “Jamaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.

    “Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah,” lanjutnya.

    Anna Hasbie juga mengatakan bahwa tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN. (ernawati/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MIRIS! Suami Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid saat Mudik, Polisi Buru Pelaku

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI