WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap perkara pencurian tas yang berisikan perhiasan emas, handpone, uang tunai dan surat-surat penting lainnya yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Partogi Hutahaean berhasil mengamankan pelaku.
Aksi pencurian itu, terjadi di Jalan Pekapuran Raya Gang Melati 3 No.102 Rt.20 Rw.02 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (15/12/2023).
Pelaku pencurian seorang laki-laki berinisial AJ (30) warga Kelayan A Gang Setia Budi, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
AJ menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Timur usai aksinya viral di media sosial pada Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Komplotan Pencuri di Rumah Kos Jalan Pramuka Gang Teratai Digulung Polsek Bantim
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa SIK MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AJ mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mencuri tas milik korban tersebut setelah melihat korban seorang Perempuan seorang diri mengendarai sepeda motor dengan menggantungkan tas di stang sebelah kiri sepeda motornya saat melitas di Jalan Kelayan A Banjarmasin.
Kemudian AJ membuntutinya sampai ke depan rumah korban.
Saat korban akan membuka pintu pagar rumahnya maka AJ langsung mengambil tas korban tersebut dengan tangan kirinya dan langsung kabur meninggalkan tempat kejadian dengan membawa barang curiannya tersebut.