“Saya mengalami dislokasi pinggul akibat tertimbun runtuhan tembok di bagian pinggul sampai kaki dan tertimpa rangka AC juga dan enam bulan baru bisa berjalan dengan normal,” jelas Ratna.
Merasa cukup dengan keterangan saksi dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, Ketua Hakim akan melanjutkan sidang pada Senin, 18 November 2023 dengan agenda yang sama.
Saat diwawancara, salah satu saksi, Nursyifa mengaku sedikit trauma dengan kejadian tersebut.
“Agak was was kalau masuk gedung tinggi, cuman gak terlalu parah,” ujarnya kepada wartabanjar.com
Sementara Ratna mengaku, ia sudah bisa beraktivitas seperti biasa meskipun pernah mengalami dislokasi pinggul akibat peristiwa itu. (nurul octaviani)
Editor Restu

