Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sebesar minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kronologi Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Antikapok!