Perjalanan Kasus Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba

    Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

    Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sebesar minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kronologi Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Antikapok!

    Baca Juga :   Nissa 'Sabyan' dan Ayus Menikah, Ririe Fairus: Aku Baik-baik Saja

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI