Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 8.819.801.363 subsidair 3 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi