Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Divonis 5 Tahun, Istrinya 4 Tahun

    Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.

    Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.

    JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 8.819.801.363 subsidair 3 tahun penjara.

    Jaksa juga menuntut menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mantan-mantan Presiden RI Bakal Masuk Struktur di Danantara, Ini Kata Rosan Roesani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI