Sidang Perdana Insiden Alfamart Gambut Ambruk, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

    Kilas balik, Alfamart Gambut yang berada di Jalan A Yani KM 40 roboh pada Senin (18/4/2022) menjelang waktu berbuka puasa. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia dan 8 lainnya luka-luka.

    Tragedi ini juga menyedot perhatian nasional. Pihak Basarnas menghabiskan waktu selama 2 hari untuk mengevakuasi seluruh korban.

    Sementara pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga memakan waktu 11 bulan lamanya.

    Hingga akhirnya, sang kontraktor, yakni Mas Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjalani persidangan. (nurul octaviani)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemerintah Desa Gunung Ulin Tegaskan Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan Pemerintah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI