Namun, Karen diklaim secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian jual beli LNG itu tanpa kajian hingga analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.
Firli menyebut seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Pada akhirnya, kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.
Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi