Selain permintaan itu, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan kolega yang dimuat di surat kabar atau media nasional.
Karen menuntut permintaan maaf itu dilakukan serentak selama 3 hari berturut-turut, paling lama 3 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik tergugat yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain,” lanjut petitum gugatan Karen tersebut.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kantor PwC Indonesia di Jakarta melalui nomor telepon yang tertera di situs resmi perusahaan. Operator PwC Jakarta Sisil mengangkat telepon tersebut, tetapi tidak bisa memberi tahu siapa perwakilan PwC Indonesia yang dapat merespons atau mengklarifikasi gugatan ini.
Karen terseret kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Ia juga sudah ditahan sejak 19 November 2023 lalu buntut kasus itu.
“Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Karen selaku Dirut Pertamina 2009-2014 disebut mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.