WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah tempat usaha di Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Tempat usaha itu sebelumnya dilaporkan warga karena sering memutar musik cukup keras.
Setelah mendapat laporan warga, Kasatpol PP Kota Banjarbaru mengeluarkan surat disposisi meminta personelnya menindaklanjuti ke lapangan.
“Jadi menindaklanjuti laporan warga mengenai tempat usaha yang membunyikan music atau live musik terlalu keras,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi melalui laman resmi di akun Satpol PP.
Petugas setelah berkoordinasi dengan pihak kelurahan Loktabat Utara mendatangi tempat tersebut yang berlokasi di Jalan Karang Anyar.
Baca juga: Bandel! Kafe di Landasan Ulin Tengah Masih Operasikan Karaoke Tanpa Izin
Petugas menemui manajemen dari tempat usaha tersebut, petugas langsung memberikan arahan kepada pihak manajemen.
Di antara arahan tersebut petugas meminta untuk mengecilkan volume dari sound yang ada di tempat usaha tersebut serta ikut serta menjaga ketertipan dilingkungan tempat dimana usaha mereka berlangsung.
Dari pihak manajemen juga diperoleh keterangan mereka juga sudah mendapatkan arahan Disporabudpar, agar tidak membunyikan musik terlalu keras dan pada saat live music sound system diarahkan ke arah luar (jalan). (ernawati)
Editor: Erna Djedi