Digugat Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Sidang Praperadilan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya siap menghadapi pengajuan gugatan praperadilan dari pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan haknya.

    “Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya dikutip Senin (27/11/2023).

    Mengenai gugatan tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya menghormatinya dan akan selalu profesional, transparan dan juga akuntabel dalam melaksanakan serangkaian kegiatan Penyidikan.

    Baca juga: 1 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tertembaknya Warga Saat Demo di Perusahaan Sawit di Seruyan Kalteng

    “Dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

    “Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).

    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI