“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi