WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Firli Bahuri tidak terima atas penetapan status tersangka oleh penyidik Polri.
Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) itu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli meminta statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.
Gugatan praperadilan didaftarkan pada Jumat (24/11), teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.
PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Dicekal! Penyidik Resmi Kirim Surat ke Dirjen Imigrasi
Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.
Sementara itu, terkait posisi Firli sebagai Ketua KPK, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, akan diberhentikan tetap dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika berstatus sebagai terdakwa.
Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Ari menyampaikan, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.