Reaksi KPK Atas Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pascapenetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar konferensi pers.

    Dalam konferensi pers, KPK menyatakan menghormati proses hukum pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

    “Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujar Alexander Marwata.

    Baca juga: Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup, Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

    Alex juga menjelaskan, status Firli Bahuri berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.

    “Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” tuturnya

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    Baca Juga :   Briptu Iqbal Gugur Saat Mobil Patroli di Yalimo Papua Ditembak, Polri Lakukan Penyelidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI