WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – SPBU di batas kota Martapura Kabupaten Banjar dengan nomor 64.706.01 diduga menyalahgunakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, Rabu (22/11/2023) kemarin. Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang ditengarai milik anggota DPRD Kabupaten Banjar itu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyampaikan, menanggapi pemberitaan adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU 64.706.01 bersama ini disampaikan bahwa memang ditemukan adanya kelalaian pihak SPBU dalam pelayanan distribusi BBM jenis Pertalite.
“Patra Niaga akan menjatuhkan sanksi ke SPBU terkait yaitu penghentian supply BBM jenis Pertalite selama 1 bulan,” katanya kepada wartabanjar.com, Kamis (23/11/2023).
Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat karena Pertamina melalui Patra Niaga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun sanksi berupa penghentian supply BBM jenis Pertalit terhitung mulai hari ini, Kamis (23/11/2023) sampai satu bulan kedepan.
Baca Juga : Ditengarai Milik Wakil Rakyat, SPBU di Martapura Ini diduga Salahgunakan Penyaluran BBM Subsidi
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik menegaskan, pihaknya tidak tutup mata dalam pengawasan pendistribusian BBM subsidi diwilayah hukum Polres Banjar. Terlebih begitu mendapati laporan masyarakat dugaan penyelewengan BBM subsidi.
“Kami langsung bergerak, beberapa anggota Satreskrim dan Intel turun ke lapangan melakukan lidik tertutup,” katanya.