BerandaBerita BeritaRegional Si Kembar Rihana Rihani Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Rabu, 22 November 2023 - 14:33 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Si kembar Rihana Rihani saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023. (wartabanjar.com - Ist. Polda Metro Jaya) Editor: Erna Djedi Baca Juga : Pemerintah Sediakan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Simak Syaratnya Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsiPhonePenipuanRihana RihaniWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaRESMI! Jenderal Agus Subiyanto Disumpah Jadi Panglima TNIBerita BerikutnyaPenemuan Mayat Membusuk di Rawa Dekat SPBU Astambul BERITA LAINNYA Banjar Bakula Sampah di Depan TK Negeri... Video VIDEO – Video Syur ... Banjar Bakula Perempuan Ditemukan Tak B... TERBARU HARI INI Infotainment Kim Ji Hoon Beberkan Persiapan Hingga Chemistry dengan Lawan Main di Drakor The Haunted Palace Video VIDEO – Presiden Prabowo: Indonesia Siap Tampung 1.000 Pengungsi Gaza Infotainment Bunda Corla Enggan Dijodohkan dengan ‘Walid’ Karakter Serial Bidaah, Celotehannya Bikin ... Video VIDEO – Ngeri, Ada Buaya Raksasa di Atas Lanting Warga, Kondisinya Mengejutkan Video VIDEO – Upacara Pedang Pora Iringi Perpisahan AKBP M Junaeddy Johnny dari Polres Tala Muat lebih banyak