WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah peternakan babi di kawasan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapat perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Pasalnya, tempat usaha itu dinilai sudah tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah Kota Banjarbaru.
Bekerja sama dengan TNI dan Polri, Selasa (21/11/2023), Satpol PP Kota Banjarbaru memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik peternakan babi tersebut.
Satpol PP Kota Banjarbaru menyurati pemilik untuk segera menutup sendiri peternakan babi milik mereka.
“Dengan pemberian surat peringatan pertama ini diharapkan pemilik peternakan babi dengan kesadaran sendiri segera menutup peternakan babi milik mereka,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi melalui rilis di laman resmi Satpol PP. (ernawati)
Editor: Erna Djedi