“Diharapkan peran aktif masyarakat, dan juga netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalsel,” harapnya.
Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi, seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih. (Iqnatius)
Editor: Yayu