Satu Anggota MKMK Menginginkan Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan kepada Ketua MK Anwar Usman karena melakukan pelanggaran etik berat.

    Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu, divonis MKMK diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Ketua MK.

    Namun ternyata, dari tiga anggota MKMK, salah satunya menghentikan Anwar Usman tidak sekadar dicopot sebagai ketua MK, tetapi diberhentikan dari hakim MK.

    Anggota MKMK tersebut, Bintan Saragih, yang memberikan dissenting opinion atas sanksi terhadap Terlapor (Anwar Usman).

    Baca juga: BREAKING NEWS: Ipar Jokowi, Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

    Menurut Bintan, Terlapor (Anwar Usman) seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim konstitusi secara tidak hormat.⁠

    “Saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya,” ujar Bintan saat diberi kesempatan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, membacakan dissenting opinion, Selasa (7/11).⁠

    “Sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi,” tegas Bintan dalam dissenting opinion.⁠ (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI