Tiga pasangan tersebut berinisial AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39). Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa jamu atau obat kuat tradisional dan tisu magic.
“Parahnya ada yang pakai mobil plat merah,” ujarnya lagi.
Para pengelola juga akan dipanggil besok Senin (6/11/2023) terkait Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







