WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait dengan kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada hari Kamis (2/11/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kegiatan tersebut dilakukan pencarian bukti dalam kasus tersebut, yakni tempat diduga menjadi pembuangan janin.
“Dilakukan pendalaman kembali pada proses penyidikan untuk melakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jakarta Timur tersebut di septic tank,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/11).
Trunoyudo menjelaskan, dalam proses tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik, serta penyedia jasa pengurasan septic tank.
Baca juga: Oknum Ustadz Ponpes di Bajuin Lecehkan Santri Putri Bekali-kali di Luar Pondok
“Didapat ada yang diduga tujuh kerangka janin yang saat ini juga masih dilakukan proses pendalaman,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan, yakni berinisial IS yang melakukan aborsi, lalu berinisial A yang membantu aborsi, lalu berinisial AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin.
Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP. (berbagai sumber)