Uji Emisi Tidak Menjadi Syarat Perpanjangan STNK, Ini Penjelasan Polda Metro

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat untuk perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

    “Syarat perpanjangan surat kendaraan (STNK) tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

    Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

    Apabila uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.

    Baca juga: SIAP-SIAP! Sebentar Lagi Operasi Lilin, Korlantas Polri Cek Jalur Tol Cikopo-Kalikangkung

    “Itu aturan, nanti mengubah undang-undang,” ucapnya.

    “Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” sambunnya.

    Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin menyebut target tilang uji emisi ini adalah kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Nantinya, surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.

    “Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan,” ungkap Amin. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI