WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kalimantan Selatan Aries Mardiono mengharapkan , penyelesaian proses sengketa Pemilu oleh parapihak yang bersengketa cukup di tingkat mediasi .
Pasalnya, sejumlah keuntungan banyak didapat daripada harus diselesaikan hingga ke tingkat putusan majelis lewat sidang adjudikasi.
Di antaranya kecepatan waktu dalam penyelesaian sengketa ,dan adanya win win solution antara parapihak yang bersengketa.
”Dengan mediasi tidak perlu 12 hari kerja, dan pembuktian terhadap dalil-dalil yang memakan waktu lebih lama,” Aries, Rabu (1/11/2023), saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu di Kalimantan Selatan.
Aries menambahkan, dalam penyelesaian sengketa Pemilu, pihak yang bersengketa dapat menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus untuk melakukan pendampingan.
Advokat dapat membantu dalam proses penyelesaian antara lain dalam membuat permohonan ,gugatan , menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
“Dalam Perbawaslu No.9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Penyelesaian sengketa, ujar dia, dilakukan melalui tahapan yakni menerima permohonan,mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materil, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa serta melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa.