Kronologi Mertua Gorok Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Polisi Ungkap Hasil Autopsi

    Dari hasil autopsi, terdapat luka di tubuh korban sedalam 13 sentimeter.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) KUHP. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kronologi Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan karena Gagal Perkosa Korban

    Baca Juga :   VIRAL! Kades Gunung Menyan Ledek Bingkisan Pelantikan Bupati Bogor, Wiwin: "Jomet Jomet Jomet"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI