Dari hasil autopsi, terdapat luka di tubuh korban sedalam 13 sentimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kronologi Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan karena Gagal Perkosa Korban