Penambang Ilegal Diamankan di Samarinda, Polisi Temukan Alat Berat dan Tumpukan Batu Bara

    Baca juga: Alamak! Kades Ini Habiskan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar di Karaoke dan Nyawer Ladies

    “Jadi, memang sudah ada tumpukan batunya 300 metrik ton, tetapi belum sempat dijual, masih coal getting (proses pengambilan batu bara),” sambungnya.

    Selanjutnya, pasca pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya nantinya akan meminta keterangan dari saksi ahli.

    “Saksi-saksi sudah kami periksa, dan rencana akan melakukan pemeriksaan terkait saksi ahli dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” katanya.

    Tak hanya itu saja, pihaknya nantinya juga akan melakukan pengambilan titik koordinat di TKP, bersama dengan Inspektur Tambang ESDM Kaltim.

    “Tujuannya, apakah ini masih masuk dalam konsesi atau tidak,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No.3 tahun 2020, perubahan atau UU NO.4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara yaitu dalam pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ernawati/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Temukan Masjid Terdekat untuk Istirahat dengan Aplikasi Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI