Geger Prostitusi Online di Banyumas Tawarkan Anak Ibu Hamil Hingga Kaum LGBT

    Kemudian pada 5 Oktober 2023 petugas ke Banyumas menangkap RW di kawasan Baturaden.

    Di depan media, pelaku RW mengaku bahwa dirinya aksinya mencari para korbannya dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui facebook.

    “Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata

    Akibatnya, dirinya harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.(humaspoldajateng)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Wadai Khas Banjar Amparan Tatak Diusulkan Jadi Warisan Tak Benda Samarinda

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI