“Ketika masuk kedalam, ada orang tidak dikenal sedang tertidur di sebuah kamar,” sambungnya.
Lebih lanjut, korban langsung mendatangi ketua RT 04 dan menghubungi Polsek Pademangan.
“Korban lanjut melaporkannya ke pak RT, lanjut pak RT menghubungi Polsek Pademangan guna mengamankan pelaku,” jelasnya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(humas)
Editor Restu







