WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bisa bernapas lega. Pasalnya, langkah ketua umum mereka, Prabowo Subianto, untuk menjadi calon presiden mulus.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara uji materi soal ketentuan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan ini, maka bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto (72) bisa maju di Pilpres 2024.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 dan pemohonnya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.
MK juga menolak permintaan pemohon agar capres dan cawapres tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Baca juga: Ajudan di Kementan Bakal Bersaksi Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK terhadap SYL
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel YouTube, Senin (23/10/2023).
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.