WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- SMY (28) diringkus polisi setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (18/10/2023) lalu.
SMY dibekuk tim gabungan Polresta Banjarmasin di kediaman orangtuanya di Jalan Alalak Selatan RT. 09, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.
SMY didakwa telah menganiya istrinya, MW (23), pada Sabtu (1/7/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, setelah dianiaya suaminya, SW pun langsung berinsiatif melakukan visum di RS Ansari Saleh.
“Menurut hasil visum, korban menderita luka tusuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, punggung sisi kanan, perut, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan lipat paha kanan,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, ada juga luka di kiri dahi, pipi kanan, jari manis tangan kanan, punggung sisi kanan, belakang telingan kanan, dan luka lecet pada kanan leher.
Tak hanya itu, pada rongga selaput paru kanan MW ditemukan rongga udara yang diduga akibat dari penganiayaan suaminya.
Tak terima anaknya dianiaya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Usai mendapat laporan itu, kata Kasat, pihaknya langsung menyelidiki lalu mencari pelaku.
Selang beberapa bulan, akhirnya pelaku berhasil diringkus lalu langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Iqnatius)
Editor: Yayu