WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) hari ini, Senin (16/10/2023). Pembacaan putusan itu akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Diunggah MK dalam laman resminya, agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
Baca juga: Novel Endus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Diskominfo Balangan
“Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Trunoyudo mengatakan, untuk rekayasa arus lalu lintas masih bersifat situasional. “Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tandasnya. (berbagai sumber)