WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Belakangan terungkap, Syahrul Yasin Limpo ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari sejumlah foto yang beredar, terlihat Syahrul Yasin Limpo mengenakan kaus hijau di sebuah ruangan.
Syahrul Yasin Limpo duduk di sebuah kursi di depannya ada meja. Sementara di depannya ada beberapa pria di antaranya memakan rompi KPK.
Baca juga: Dubes Palestina Surati Masjid-masjid di Indonesia Khutbah Jumat Angkat Genosida Oleh Israel
Syahrul Yasin Limpo tampak membuka lembaran kertas diduga merupakan surat perintah penangkapan dirinya.
Sementara itu, terkait tidak hadirnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta saat dipanggil, KPK berencana melakukan jemput paksa..
Anak buah SYL itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Nanti lihat situasi dahulu, kan dibutuhkan analisis untuk kemudian ditentukan dan ambil sikap terkait dengan penangkapan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/23).
Ali menjelaskan, penangkapan atau penjemputan paksa terhadap tersangka dilakukan KPK berdasarkan hasil analisis dan ketentuan yang berlaku. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi