Nurman mengatakan, agar kelakuan SY tersebut tidak berkelanjutan ke depan, warga melaporkannya ke polisi.
Petugas Ditreskrimum Polda Lampung mendatangi lokasi kejadian dan mendapatkan SY sedang keluar rumah menggunakan mobil untuk makan di luar.
Polisi bersama warga menggerebek SY dan perempuan di dalam mobil. Kedua pasangan bukan suami istri tersebut digelandang ke Polda Lampung untuk diperiksa.
SY ini oknum dosen di Fakultas Tarbiyah UIN RIL, sedangkan perempuannya diduga mahasiswinya. Sedangkan istrinya bekerja sebagai guru di Bengkulu. “Sekarang kedua pasangan bukan suami istri tersebut sudah di polda,” kata Nurman.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SYH pukul 21.00 WIB.
“Masyarakat, RT, dan sekuriti, mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri. Lalu keduanya dibawa ke polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung,” jelas Kabid Humas, Selasa (10/10/2023).
Kepada penyidik, SYH dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
Vo sendiri mengakui mengetahui bahwa SYH telah memiliki istri.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna krem, serta daster hitam corak bunga-bunga. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







