Komisi III DPRD Kalsel Laporkan Pencemaran di Alur Sungai Barito
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Pencemaran aliran Sungai Barito di Kabupaten Barito Kuala akibat aktivitas pertambangan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi lingkungan hidup, mendatangi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) di Jakarta, Senin (9/10/23).
Wakil ketua Komisi III HM Rosehan Noor Bahri menyampaikan alur sungai Barito yang permukaannya semakin tinggi karena banyaknya limbah dari beberapa perusahaan.
Buangan limbah diduga dari kapal tongkang bertahun-tahun hingga membuat berkurangnya kualitas air bersih.
Viral Tiktok Beras Bulog Jadi Bola Plastik, Hoaks
“Kami dari komisi III DPRD Kalsel dapat berdiskusi Dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan aliran sungai di Sungai Barito."
"Kami juga berharap ada tindakan yang jelas kepada perusahaan-perusahaan mungkin dianggap nakal atau yang tidak memenuhi aturan dari. Apa yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat banyak terutama pengguna sungai dan juga pengguna air sungai bisa lebih diredam lagi dari segi kesehatan dan juga arus lalu lintas."
"Inilah capaian yang kami lakukan atas aspirasi masyarakat masyarakat yang berada di daerah aliran sungai, mulai dari ujung sungai barito sampai ke ujung sungai Martapura,” ujar Politisi kondang Partai PDI-P itu.
Dijelaskan H. Gusti Abidinsyah ada beberapa perusahaan yang dianggap memiliki rapor “merah”.
“Jadi nanti mereka akan menganggarkan di tahun 2024 tentang bagaimana pengelola lingkungan di Kalsel khususnya dalam masa penelitian air langsung di kawasan Daerah Aliran sungai (DAS) Barito. Ada 33 perusahaan di Kalsel yang bawah lingkup, ada 7 yang berwarna biru. Artinya mulai membaik, jadi sisanya ada sekitar 26 yang merah. Dan kedepannya kami akan lebih tegas mengawasi dan segera kita jadwalkan untuk melihat perusahaan itu.” Katanya.
Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Ditjen PPKL, Witono menanggapi sinergitas antar stakeholder berpengaruh terhadap perizinan pengelolaan DAS ini.
“Ada peran KLHK, ada peran ESDM, ada peran Kementerian PUPR dalam hal pengerukan. Kalo terkait audit harus ada pintu masuknya, jadi jalan yang paling cepat kita bikin rencana perlindungannya dan dari situ kita bisa menurunkan sedimen tanahnya,” tandasnya.(humas)
Editor Restu