Lindungi Konsumen, Diskumdagri Tanah Bumbu Awasi Pompa Ukur BBM d SPBU

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanah Bumbu (Tanbu) sudah melakukan pengawasan UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU.

UTTP yakni alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan lainnya.

Pengawasan UTTP SPBU ini di lakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 8 tahun 1999 tentangĀ  Perlindungan Konsumen.

Pada pasal 3 ayat b, yaitu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.

Kepala Diskumdagri Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan pengawasan UTTP SPBU dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dan transaksi perdagangan.

“Pengawasan ini untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan penakaran dengan Nozel yang di pergunakan,” kata Hamaluddin, Kamis (5/10/2023) kemarin di Batulicin.

Hasil pengawasan yang di lakukan, sebut Hamaluddin untuk tera dan UTTP masih dalam kondisi aman atau wajar. Untuk itu, konsumen atau pengguna BBM tidak perlu khawatir.