WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemberlakuan PJJ diberlakukan bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, mulai tanggal 5 hingga 7 Oktober 2023.
Kebijakan ini disambut baik kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya yang dinilai sebagai langkah tepat mengingat kondisi kabut asap di wilayah setempat semakin pekat, sebagai dampak dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, menjadi PJJ sangat tepat, di tengah kondisi udara yang buruk,” kata Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, Kamis (5/10/2023) di Palangka Raya.
Baca Juga
Mahasiswa Poltek Tala Tewas Kecelakaan di Pulau Sari
Dilanjutkan Ruselita, saat ini kualitas udara di Palangka Raya sudah pada level berbahaya sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan peserta didik.
Karenanya kebijakan mengalihkan proses belajar mengajar menjadi PJJ menjadi langkah yang cepat dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari kqbut asap tersebut.
Terlepas dari itu Ruselita berharap, pihak sekolah bisa menjalankan semua poin-poin surat edaran tersebut, sehingga apa yang menjadi tanggungjawab sekolah benar-benar bisa dijalankan di lingkungan sekolah.
Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pnendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/266/Disdik.Um-Peg/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani menyebutkan, dari data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) KLHK saat ini status udara Kota Palangka Raya dalam ‘level berbahaya’.