Tega Aniaya Ibu dan Adik Kandung, HA Digiring ke Mapolresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tega aniaya ibu dan adik kandungnya, seorang pria berinisial HA (38) diamankan polisi, Rabu (4/10/2023) kemarin.

    HA diketahui merupakan warga Jalan Pasar Lama Laut, Gang Sorong, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel.

    Pelaku diamankan karena menganiaya ibunya yaitu FM (58) dan adiknya, KN (30).

    Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memaparkan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi adiknya di kediaman orangtua mereka untuk meminta uang.

    “Pada saat itu terjadilah cekcok antar pelaku dan KN, hingga akhirnya pelaku memukuli adiknya berkali-kali, dan menyebabkan adiknya mengalami luka lebam dan giginya hampir copot,” papar Kasat Reskrim kepada wartabanjar.com, Kamis (5/10/2023) sore.

    Melihat hal tersebut, lanjut Thomas, lantas ibu pelaku berniat melerai pertikaian tersebut, namun juga malah mendapat penganiayaan dari pelaku.

    “Pelaku yang saat itu sedang marah juga memukuli ibunya, hingga mengalami luka lebam di wajahnya,” ujarnya.

    Korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum.

    Selanjutnya, anggota Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama.

    Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   490 Personel Polres Banjar Amankan Kampanye Terbuka di Stadion Mini Barakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI