Tiktok Shop Resmi Ditutup 4 Oktober Esok, Tak Ada Keranjang Kuning

Gubernur Kalsel Turun di Teluk Tiram Bagikan MaskerĀ 

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Aturan penutupan Tiktok Shop berdasarkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Karena dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.(atoe)

Editor Restu