Dokumen Diduga Aliran Dana Korupsi Hendak Dimusnahkan Saat Penggeledahan di Rumah Mentan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dokumen diduga berisi aliran dana disinyalir hasil korupsi hendak dimusnahkan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap penggeledahan kantor Kementerian Pertanian (Kementan) sempat diwarnai upaya perlawanan.

    Diketahui, tim KPK menggeldah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023).

    Proses penggeledahan tersebut menyasar ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

    Baca juga: Komdis PSSI Larang 2 Pemain Bermain dan Kenakan Denda Hingga Rp 10 Juta

    “Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

    Lebih lanjut Ali mengatakan, dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.

    “Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

    Terkait percobaan penghilangan barang bukti ini, Ali mengingatkan kepada pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK.

    “Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tukasnya. (ernawati/hms)

    Baca Juga :   Pelajar SMA di Palangka Raya Bawa Mandau Datangi Rumah Teman Wanita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI