WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan gratifikasi di kementerian yang dipimpinnya.
Dalam penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan ditemukan 12 senpi dan uang puluhan miliar.
Dikutip beritasatu.com, KPK mencurigai ada upaya menghilangkan bukti-bukti terkait aliran uang selama penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen tertentu yang tampaknya telah disiapkan dan diduga akan dihancurkan.
Baca Juga
Mobil Terbalik di Bati Bati, Dua Korban Alami Patah Tulang
Beberapa dari dokumen ini kuat diduga merupakan bukti adanya aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak tertentu.
“Tim penyidik KPK mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).
KPK memberi peringatan keras terkait dugaan ini. KPK juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Kami ingin menegaskan kepada pihak-pihak yang terkait, baik di dalam Kementan maupun pihak lainnya, agar tidak melakukan tindakan penghalangan atau merintangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK,” tegasnya.
Ali Fikri menambahkan, KPK tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses penyidikan. Mereka dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).