KPK Duga Ada Upaya Penghilangan Barbuk di Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan gratifikasi di kementerian yang dipimpinnya.

    Dalam penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan ditemukan 12 senpi dan uang puluhan miliar.

    Dikutip beritasatu.com, KPK mencurigai ada upaya menghilangkan bukti-bukti terkait aliran uang selama penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan).

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen tertentu yang tampaknya telah disiapkan dan diduga akan dihancurkan.

    Baca Juga

    Mobil Terbalik di Bati Bati, Dua Korban Alami Patah Tulang

    Beberapa dari dokumen ini kuat diduga merupakan bukti adanya aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak tertentu.

    “Tim penyidik KPK mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

    KPK memberi peringatan keras terkait dugaan ini. KPK juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

    “Kami ingin menegaskan kepada pihak-pihak yang terkait, baik di dalam Kementan maupun pihak lainnya, agar tidak melakukan tindakan penghalangan atau merintangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK,” tegasnya.

    Ali Fikri menambahkan, KPK tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses penyidikan. Mereka dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Baca Juga :   Almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI